Sunday 23 November 2014

Dasar Hukum PP ( By Karim acend )

Dasar Hukum Pertolongan Pertama

hukumPenyelenggaraan Perlolongan Pertama. PMI dapat menyelenggarakan Pertolongan Pertama, maupun menyelenggarakan pendidikan Pertolongan Pertama, serta dapat mendirikan Pos Pertolongan Pertama adalah berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 023/Birhub/1972.
Di Indonesia dasar hukum mengenai Pertolongan Pertama dan Pelakunya belum tersusun dengan baik seperti halnya di negara maju. Walau demikian dalam undang-undang ada beberapa pasal yang mencakup aspek dalam melakukan Pertolongan Pertama.
Palanggaran tentang orang yang perlu ditolong diatur dalam Pasal 531 KUH Pidana yang berbunyi :
“ Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahanya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya  dengan tidak akan mengkawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s. 478, 525, 566”
Pasal ini berlaku bila pelaku pertolongan pertama dapat melakukan tanpa membahayakan keselamatan dirinya, dan orang lain.
Penjelasan :
* Dalam keadaan bahaya maut = bahaya maut yang ada seketika itu, misalnya orang berada dalam rumah terbakar, tenggelam di air, seseorang akan bunuh diri dan sebagainya. Memberikan pertolongan = menolong sendiri. Mengadakan pertolongan = misalnya memintakan pertolongan polisi atau dokter.
* Pasal ini hanya dapat dikenakan apabila dengan memberi pertolongan itu tidak dikhawatirkan bahwa orang itu sendiri dibahayakan atau orang lain dapat kena bahaya dan orang yang perlu ditolong itu mati.
Dalam tatanan dunia medis Pelaku Pertolongan Pertama merupakan bagian dari penyelenggaraan jasa medis sehingga juga harus menjaga kerahasiaan penderita yang ditolongnya. Hal ini juga diatur dalam Pasal 322 KUH Pidana menegaskan :
1. Barang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang wajib disimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya Sembilan ribu rupiah.
2. Jika Kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu. Dalam undang-undang ini tidak disebutkan pihak atau pejabat yang seharusnya menyimpan rahasia, hanya ancaman kepada pihak yang seharusnya memyimpan rahasia. Jadi seorang pelaku pertolongan pertama yang terlibat dalam pemeriksaan pasien yang ditolongnya harus bisa menyimpan rahasia pasien akibat pekerjaan yang dilakukannya.

No comments:

Post a Comment