Sunday 30 November 2014

Sejarah Palang Merah Indonesia (PMI)

Sejarah Palang Merah Indonesia (PMI)
Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II. Saat itu, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 1873 Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai), yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932. Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia. Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940 walaupun akhirnya ditolak mentah-mentah. Terpaksa rancangan itu disimpan untuk menunggu kesempatan yang tepat. Seperti tak kenal menyerah, saat pendudukan Jepang, mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk kedua kalinya rancangan itu harus kembali disimpan.

Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota).

Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 dan merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional pada tahun 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional dan disahkan keberadaannya secara nasional melalui Keppres No.25 tahun 1959 dan kemudian diperkuat dengan Keppres No.246 tahun 1963.

Kini jaringan kerja PMI tersebar di 30 Daerah Propinsi / Tk.I dan 323 cabang di daerah Tk.II serta dukungan operasional 165 unit Transfusi Darah di seluruh Indonesia.

PERAN DAN TUGAS PMI

Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.

Tugas Pokok PMI:

+ Kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana

+ Pelatihan pertolongan pertama untuk sukarelawan

+ Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat

+ Pelayanan transfusi darah ( sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1980)

Dalam melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yaitu Kemanusiaan, Kesukarelaan, Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan dan Kesemestaan

10 Fakta tentang Kedudukan Lambang Palang Merah

10 Fakta tentang Kedudukan Lambang Palang Merah



1. Lambang palang merah merupakan lambang pembeda yang penggunaannya dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949.

2. Sebagai lambang pembeda, maka Lambang palang merah berfungsi sebagai tanda pelindung, dimana penggunanya mendapatkan perlindungan untuk tidak boleh dijadikan sasaran pertempuran pada saat terjadi perang.


3. Selain sebagai tanda pelindung, lambang palang merah juga berfungsi sebagai tanda pengenal, dimana penggunanya menandakan bahwa yang bersangkutan adalah terkait dengan pihak-pihak yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949 yaitu kesatuan medis angkatan perang suatu Negara dan perhimpunan nasional suatu Negara.

4. Perhimpunan nasional adalah perkumpulan sukarelawan yang dibentuk oleh Negara pihak Konvensi Jenewa 1949 sebagai organisasi kemanusiaan yang diproyeksikan membantu kesatuan medis angkatan perang negaranya. Untuk itu, lambang yang digunakan oleh perhimpunan nasional suatu Negara harus mengacu kepada lambang pembeda yang digunakan oleh kesatuan medis angkatan perang Negaranya. Jika suatu Negara menentukan lambang palang merah sebagai lambang pembeda bagi kesatuan medis angkatan perang Negaranya, maka perhimpunan nasional Negara tersebut juga harus menggunakan lambang palang merah sebagai lambangnya.


5. Perhimpunan nasional yang menggunakan lambang palang merah juga harus menjadi satu-satunya perhimpunan nasional yang didirikan di Negara tersebut. Perhimpunan nasional tersebut juga merupakan anggota dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Oleh karenanya harus selalu memegang teguh Tujuh Prinsip Dasar Gerakan, yaitu Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan.


6. Perhimpunan nasional yang menggunakan lambang palang merah, harus memposisikan lambang palang merah sebagai lambang yang netral. Netral dalam bersikap dan netral dalam bekerja. Tidak mengidentifikasikan diri sebagai golongan, kelompok politik atau agama manapun. Juga tidak mendukung salah satu pihak atau aksi maupun pandangan dan pendapat dari suatu pihak dan sebaliknya tidak memusuhi aksi maupun pandangan dan pendapat dari pihak lainnya.

7. Untuk menjamin kenetralan dan perlindungan diwaktu perang, maka lambang palang merah pun harus dilindungi penggunaannya diwaktu damai, agar tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak menggunakannya. Bentuk perlindungan Negara terhadap lambang palang merah adalah mengaturnya dalam suatu perundang-undangan nasional di Negara tersebut.

8. Selain perlindungan terhadap lambang palang merah, undang-undang nasional Negara tesebut pun harus mengatur pula tentang perlindungan terhadap lambang pembeda lain, yaitu lambang bulan sabit merah.


9. Negara yang menetapkan lambang palang merah untuk lambang pembeda bagi kesatuan medis angkatan perang negaranya dan perhimpunan nasional negaramya, tidak boleh mengijinkan penggunaan lambang palang merah atau pun lambang bulan sabit merah dengan tujuan apapun oleh pihak manapun di dalam negaranya, kecuali yang tersebut dalam Konvensi Jenewa 1949 1949.


10. Untuk itu, sama halnya seperti lambang pembeda lain yaitu lambang bulan sabit merah, maka pada lambang palang merah juga berlaku aturan ‘satu Negara - Satu Lambang - Satu Perhimpunan’.

Sunday 23 November 2014

Dasar Hukum PP ( By Karim acend )

Dasar Hukum Pertolongan Pertama

hukumPenyelenggaraan Perlolongan Pertama. PMI dapat menyelenggarakan Pertolongan Pertama, maupun menyelenggarakan pendidikan Pertolongan Pertama, serta dapat mendirikan Pos Pertolongan Pertama adalah berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 023/Birhub/1972.
Di Indonesia dasar hukum mengenai Pertolongan Pertama dan Pelakunya belum tersusun dengan baik seperti halnya di negara maju. Walau demikian dalam undang-undang ada beberapa pasal yang mencakup aspek dalam melakukan Pertolongan Pertama.
Palanggaran tentang orang yang perlu ditolong diatur dalam Pasal 531 KUH Pidana yang berbunyi :
“ Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahanya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya  dengan tidak akan mengkawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s. 478, 525, 566”
Pasal ini berlaku bila pelaku pertolongan pertama dapat melakukan tanpa membahayakan keselamatan dirinya, dan orang lain.
Penjelasan :
* Dalam keadaan bahaya maut = bahaya maut yang ada seketika itu, misalnya orang berada dalam rumah terbakar, tenggelam di air, seseorang akan bunuh diri dan sebagainya. Memberikan pertolongan = menolong sendiri. Mengadakan pertolongan = misalnya memintakan pertolongan polisi atau dokter.
* Pasal ini hanya dapat dikenakan apabila dengan memberi pertolongan itu tidak dikhawatirkan bahwa orang itu sendiri dibahayakan atau orang lain dapat kena bahaya dan orang yang perlu ditolong itu mati.
Dalam tatanan dunia medis Pelaku Pertolongan Pertama merupakan bagian dari penyelenggaraan jasa medis sehingga juga harus menjaga kerahasiaan penderita yang ditolongnya. Hal ini juga diatur dalam Pasal 322 KUH Pidana menegaskan :
1. Barang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang wajib disimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya Sembilan ribu rupiah.
2. Jika Kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu. Dalam undang-undang ini tidak disebutkan pihak atau pejabat yang seharusnya menyimpan rahasia, hanya ancaman kepada pihak yang seharusnya memyimpan rahasia. Jadi seorang pelaku pertolongan pertama yang terlibat dalam pemeriksaan pasien yang ditolongnya harus bisa menyimpan rahasia pasien akibat pekerjaan yang dilakukannya.

Wednesday 19 November 2014

Makalah Donor Darah ( PMR SMK TRIDHARMA MAROS ) By Karim Acend

 

 

 

MAKALAH DONOR DARAH SUKARELA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
 
Saat ini di berbagai penjuru provinsi di Indonesia pasti ada sesuatu yang disebut transfusi darah. Transfusi darah adalah proses pemindahan darah dari seseorang yang sehat (donor) ke orang sakit (respien). Darah yang dipindahkan dapat berupa darah lengkap dan komponen darah. Biasanya hal ini sering dilakukan di kalangan remaja sampai kalangan dewasa.
Di Indonesia seharusnya mempunyai stok darah 4,5 juta sampai 4,8 juta kantong darah per tahun, sedangkan PMI baru bisa mencukupi sekitar 2 juta kantong darah, yang 64 persenya diolah menjadi komponen darah sebanyak 3 juta komponen darah yang mampu memenuhi 70 persen dari kebutuhan darah penduduk Indonesia di 520 Kota/Kabupaten. Hal yang menyebabkan kurangnya persedian darah di Indonesia adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya mendonorkan darah dan hal ini menyebabkan kurangnya persediaan darah di Indonesia.
Untuk meningkatkan kapastitas stok kebutuhan darah yang ditetapkan oleh WHO, PMI berupaya dengan meningkatkan kualitas serta pelayanan Unit Donor Darah (UDD) yang tersebar di sekitar 200 PMI Kota / Kabupaten di seluruh Indonesia. PMI juga membangun gerai-gerai UDD di 6 Mall dan 2 Universitas yang menjadi salah satu antisipasi PMI untuk mendekatkan layanan donor darah sukarela kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan kantong darah nasional.
PMI terus melakukan berbagai upaya untuk selalu meningkatkan kualitas darah sesuai standarisasi dan ketetapan WHO mengenai pemeriksaan dan uji saring darah atas 4 (empat) parameter penyakit yaitu Syphilis, Hepatitis B, Hepatitis C dan HIV & AIDS

1.2. RUMUSAN MASALAH
  2. Adapun rumusan masalah dalam makalah ini, ialah sebagai berikut:
  1. Apa pengertian donor darah dan tranfusi darah?
  2. Bagaimana sejarah terjadinya donor darah sukarela?
  3. Berapa banyak kebutuhan darah di Indonesia dan di dunia?
  4. Bagaimana peran PMR Madya dalam donor darah siswa?
1.3. TUJUAN
  1. Diharapkan teman-teman pelajar siap mendonorkan darahnya saat sudah memenuhi syarat
  2. Meningkatkan peran PMR dalam mensosialisasikan donor darah
  3. Untuk menyebarkan manfaat donor darah
1.4. MANFAAT
  1. Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk mensosialisasikan manfaat donor darah kepada pelajar
  2. Menyiapkan remaja untuk siap mendonorkan darahnya pada saatnya nanti.
BAB II
ISI
2.1 PENGERTIAN DONOR DARAH
Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah untuk kemudian dipakai pada transfusi darah. Transfusi Darah adalah proses pemindahan darah dari seseorang yang sehat (donor) ke orang sakit (respien). Darah yang dipindahkan dapat berupa darah lengkap dan komponen darah.
  1. Syarat donor darah sebagai berikut :
  • Calon donor harus berusia 17-60 tahun
  • Berat badan minimal 45 kg
  • Tekanan darah 100-180 (sistole) dan 60-80 (diastole)
  • Menandatangani formulir pendaftaran
  • Lulus pengujian kondisi berat badan, hemoglobin, golongan darah, dan pemeriksaan oleh dokter
Untuk menjaga kesehatan dan keamanan darah, calon donor tidak boleh dalam kondisi atau menderita sakit seperti alkoholik, penyakit hepatitis, diabetes militus,epilepsi, atau kelompok masyarakat risiko tinggi mendapat AIDS serta mengalami sakit seperti demam atau influenza; baru saja dicabut giginya kurang dari 3 hari; pernah menerima tranfusi kurang dari 1 tahun; begitu juga untuk yang belum pernah setahun menato, menindik, atau akupuntur; hamil; atau sedang menyusui.
  1. Manfaat donor darah :
  • Mengetahui golongan darah tanpa dipungut biaya
  • Pemeriksaan kesehatan teratur (tiap kali menjadi donor/tiap 3 bulan sekali) meliputi : tekanan darah, nadi, suhu, tinggi badan, berat badan, hemoglobin, penyakit dalam, penyakit hepatitis A dan C, penyakit HIV/AIDS.
  • Mengurangi kelebihan zat besi dalam tubuh
  • Menurunkan resiko penyakit jantung (jantung koroner dan stroke (British Journal Heart)
  • Menambah nafsu makan
  • Menanamkan jiwa social
  • Sekali menjadi Donor dapat menolong/menyelamatkan 3 orang pasien yang berbeda
  • Menyelamatkan jiwa seseorang secara langsung
  • Meningkatkan produksi sel darah merah
  • Membantu penurunan berat tubuh
  • Mendapatkan kesehatan psikologis
  1. Tujuan donor darah :
  • Memelihara dan mempertahankan kesehatan donor.
  • Memelihara keadaan biologis darah atau komponen – komponennya agar tetap bermanfaat.
  • Memelihara dan mempertahankan volume darah yang normal pada peredaran darah (stabilitas peredaran darah).
  • Mengganti kekurangan komponen seluler atau kimia darah.
  • Meningkatkan oksigenasi jaringan.
  • Memperbaiki fungsi Hemostatis.
  • Tindakan terapi kasus tertentu.
  1. Macam tranfusi darah :
  • Darah Lengkap/ Whole Blood (WB)
Diberikan pada penderita yang mengalami perdarahan aktif yang kehilangan darah lebih dari 25 %.
  • Darah Komponen
  1. Sel Darah Merah (SDM) :
  1. Sel Darah Merah Pekat : Diberikan pada kasus kehilangan darah yang tidak terlalu berat, transfusi darah pra operatif atau anemia kronik dimana volume plasmanya normal.
  2. Sel Darah Merah Pekat Cuci : Untuk penderita yang alergi terhadap protein plasma.
  3. Sel Darah Merah Miskin Leukosit : Untuk penderita yang tergantung pada transfusi darah.
  4. Sel Darah Merah Pekat Beku yang Dicuci : Diberikan untuk penderita yang mempunyai antibodi terhadap sel darah merah yang menetap.
  5. Sel Darah Merah Diradiasi : Untuk penderita transplantasi organ atau sumsum tulang.
  • Leukosit/ Granulosit Konsentrat : Diberikan pada penderita yang jumlah leukositnya turun berat, infeksi yang tidak membaik/ berat yang tidak sembuh dengan pemberian Antibiotik, kualitas Leukosit menurun.
  • Trombosit : Diberikan pada penderita yang mengalami gangguan jumlah atau fungsi trombosit.
  • Plasma Dan Produksi Plasma : Untuk mengganti faktor pembekuan, penggantian cairan yang hilang.
Contoh : Plasma Segar Beku untuk prnderita Hemofili.Krio Presipitat untuk penderita Hemofili dan Von Willebrand
2.2 SEJARAH TRANFUSI DARAH
A. Transfusi darah pada Hewan
Richard Lower (1631-1691) adalah orang pertama yang melakukan transfusi darah pada hewan yaitu pada seekor anjing dengan menggunakan jarum suntik yang terbuat dari bulu angsa yang dirancang oleh Christopher Wren, dia menghubungkan vena jugularis seekor anjing ke arteri pada leher anjing lainnya.
B. Transfusi darah dari Hewan ke manusia
Tanggal 22 November 1666 Richard Lower bersama Dr. Edmund King melakukan transfusi kepada Arthur Coga dengan menggunakan pipa yang membawa darah dari arteri karotis seekor domba ke vena resipien. Dr. Jean Baptiste Denys (1640-1704) melakukan hal serupa dengan mentransfusikan darah domba ke seorang laki-laki 15 tahun yang menderita demam tanpa menimbulkan efek negatif pada pasien. Denis melakukan hal yang sama pada beberapa pasien lainnya sampai tragedi meninggalnya Antoine Mauroy.
C. Transfusi darah dari manusia ke manusia
Transfusi darah dari manusia ke manusia pertama kali dilakukan oleh James Blundell (1790-1877) seorang ahli kebidanan. Ia kemudian mendapat gelar “the father of modern blood transfusion” Antara 1818 sampai 1829 ia melakukan sepuluh transfusi dengan darah manusia, akan tetapi tidak lebih dari empat yang sukses, bahkan dua orang diantaranya meninggal ketika dilakukan transfusi. Transfusi pertama yang sukses dilakukan adalah kepada seorang wanita yang mengalami perdarahan post partum berat dan kemudian diberikan delapan ons darah asistennya. Dikarenakan angka kegagalan transfusi yang tinggi banyak orang menganggap prosedur ini berbahaya.
Penemuan golongan darah ABO oleh Karl Landsteiner (1868-1943) seorang ilmuan Austria pada tahun 1901 di Vienna memberikan jawaban atas reaksi transfusi yang terjadi sebelumnya.
Landsteiner menemukan golongan darah ABO dengan mencampurkan sel darah merah dan serum tiap stafnya, dari eksperimennya diidentifikasi 3 golongan yang disebut golongan A, B dan C (yang kemudian diganti nama menjadi golongan O). Golongan darah AB ditemukan setahun kemudian oleh Alfred von Decastello dan Adriano Struli.
Ludwig Hektoen di Chicago pertama kali merekomendasikan pemeriksaan golongan darah antara donor dan resipien untuk mengetahui ketidakcocokan golongan darah sebelum transfusi. Dr. Reuben Ottenberg (1882-1959) di Mount Sinai Hospital New York melakukan uji cocok serasi (crossmatching) untuk transfusi dan pertama kali meyakinkan bahwa pewarisan golongan darah sesuai hukum Mendel.
D. Transfusi darah selama perang dunia
Saat perang dunia pertama dan kedua ilmuan berfikir untuk melakukan penyimpanan darah. Peneliti Albert Hustin dari Brussel dan Luis Agote menemukan penambahan citrat ke dalam darah untuk mencegah pembekuan darah pada tahun 1914. Setahun kemudian Richard Lewisohn (1875-1961) menentukan rumus konsentrasi optimum dari natrium sitrat pada darah donor dan Richard Weil menemukan bahwa darah citrat dapat disimpan pada pendingin selama beberapa hari. Tahun 1916 Francis Peyton Rous dan J.R. Turner menambahkan glukosa sebagai energi untuk sel darah merah selama disimpan.
Donor darah sukarela pertama kali dilakukan tahun 1922 oleh Percy Lane Oliver (1878-1944), ia merekrut para sukarelawan yang setuju untuk mendonorkan darahnya, dilakukan skrining penyakit dan pemeriksaan golongan darah. Selama perang dunia I seorang dokter bedah Canada, dr. Norman Bethune, mendirikan pelayanan transfusi darah dengan menyimpan darah dalam botol yang merupakan cikal bakal terbentuknya bank darah. Bernadus Fantus (1874-1940) mendirikan bank darah pertama di Amerika Serikat pada tahun 1937.
Tahun 1940 Dr. Philip Levine (1900-1987) bersama Karl Lansteiner dan Alexander Weiner (1907-1976) menemukan golongan darah Rh yang berhubungan dengan penyakit hemolitik pada bayi baru lahir oleh karena antibodi ibu. Tahun 1943 John Loutit dan Patrick Mollison menggunakan acid-citrate-dextrose (ACD) sebagai antikoagulan untuk penyimpanan darah yang dapat meningkatkan masa simpan darah selama 21 hari. Tahun 1945 seorang Profesor Inggris Robin Coombs (1921-2006) menemukan tes antiglobulin yang saat ini dikenal sebagai “Coombs test”.
E. Transfusi darah pada masa kini
Enam puluh tahun terakhir terjadi perkembangan pada bidang transfusi darah. Pada awal abad ke 20 darah disimpan dalam botol gelas yang digunakan kembali (reuseable), banyak reaksi akibat kontaminasi bakteri maupun kejadian emboli udara pada transfusi. Pada tahun 1949 penggunaan kantong darah dari plastik sekali pakai (disposible) dikenalkan oleh Palang Merah Amerika. Penggunaan antikoagulan Citrate Phosphate Dextrose (CPD) dapat meningkatkan masa simpan darah selama 28 hari. CPDA-1 (Citrate Phosphate Dextrose Adenine) yang dikembangkan tahun 1979 dapat meningkatkan masa simpan darah selama 35 hari dan CPDA-2 pada tahun 1980-an sampai 42 hari.
Dr. Judith Graham Pool (1919-1975) menemukan cryoprecipitasi tahun 1965, dengan proses ini dapat diperoleh faktor pembekuan (khususnya faktor VIII) yang dapat diberikan untuk pasien hemofilia.
Tahun 1969 S. Murphy dan F. Gardner menunjukkan penerapan penyimpanan trombosit pada termperatur ruang. Tahun 1971 Dr. Baruch Blumberg mengidentifikasi substansi Hepatitis B dan pemeriksaan terhadap Hepatitis B surface antigen (HBsAg) pada darah donor mulai dilakukan.
Tahun 1981 ditemukan kumpulan gejala yang disebut GRID (Gay-related Immunodeficiency Disease) karena ditemukan pada kaum gay pria, gejala ini kemudian dinamakan AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome). Tahun 1983 Dr. Luc Montagnier (1932-sekarang) mengisolasi virus penyebab AIDS yang kemudian oleh dr. Robert Gallo pada tahun 1984 disebut sebagai HTLV-III (Human T-cell Lymphotropic Virus). Setelah terjadinya infeksi AIDS dari transfusi darah, tahun 1985 dilakukan pemeriksaan antibodi HIV pada darah donor.
Tahun 1990 ditemukan tes spesifik untuk hepatitis C sebagai penyebab hepatitis non A, non B. Tahun 1987–2008 serial tes berkembang dalam skrining darah donor dari penyakit-penyakit infeksi. Untuk mendeteksi hepatitis B digunakan tes HBsAg, untuk deteksi hepatitis C digunakan tes Anti-HCV, untuk mendeteksi sifilis dengan VDRL atau TPHA dan untuk mendeteksi HIV dengan tes Elisa untuk mengetahui adanya Anti-HIV1 atau Anti-HIV2 atau dengan mendeteksi antigen HIV p24. Saat ini dapat dilakukan pemeriksaan NAT (Nucleic Acid Amplification Testing) yang dapat secara langsung mendeteksi material genetik dari virus seperti HCV dan HIV.
2.3. KEBUTUHAN DARAH DI INDONESIA DAN DUNIA
  1. Kebutuhan darah di Indonesia
World Health Organization (WHO) menetapkan jumlah persediaan darah yang ideal di suatu negara adalah minimal 2 persen dari jumlah penduduk. Indonesia sebagai negara berkembang dan mempunyai jumlah penduduk hampir mencapai sekitar 240 juta, idealnya harus bisa mempunyai stok darah sebanyak 4,5 juta sampai 4,8 juta kantong darah.
Hingga akhir tahun 2010, Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai organisasi yang melakukan pelayanan darah, sesuai dengan UU No. 18 Tahun 1980, masih melakukan upaya mencapai standar yang ditetapkan oleh WHO.
Hingga akhir tahun 2010, jumlah stok darah yang berhasil dikumpulkan PMI belum mencapai standar yang ditetapkan oleh WHO, PMI baru bisa mencukupi sekitar 2 juta kantong darah, yang 64 persen-nya diolah menjadi komponen darah sebanyak 3 juta komponen darah yang mampu memenuhi 70 persen dari kebutuhan darah penduduk Indonesia di 520 Kota/ Kabupaten
Donor darah biasa dilakukan rutin di pusat donor darah lokal. Dan setiap beberapa waktu, akan dilakukan acara donor darh di tempat-tempat keramaian, misalnya di pusat perbelanjaan, kantor perusahaan besar, tempat ibadah serta sekolah dan universitas. Pada acara ini, para calon pendonor dapat menyempatkan datang dan menyumbang tanpa harus pergi jauh atau dengan perjanjian. Selain itu sebuah mobil darah juga dapat digunakan untuk dijadikan tempat menyumbang. Biasanya bank darah memiliki banyak mobil darah.
  1. Kebutuhan darah di Australia
Untuk menekankan pentingnya persedian darah hasil sumbangan, Palang Merah Australia menyampaikan menyampaikan bahwa “80% orang Australia akan membutuhkan transfusi darah suatu saat pada hidup mereka, tetapi hanya 3% yang menyumbang darah setiap tahun”.
  1. Kebutuhan darah di Amerika Serikat
Menurut Blood National Data Resource Center, lembaga US mengumpulkan lebih dari 15 juta unit darah utuh dan sel darah merah pada tahun 2001, tahun terakhir di mana data tersedia. Pusat darah dikumpulkan 93% dari unit disumbangkan, sementara rumah sakit dikumpulkan 7%. Sumbangan ini dibuat oleh sekitar delapan juta donor darah sukarela. Palang Merah Amerika mengumpulkan hampir setengah dari sumbangan seluruh AS. Menurut Palang Merah di Amerika Serikat, 97% orang kenal orang lain yang pernah membutuhkan tranfusi darah. Dan menurut survey di Kanada, 52% orang Kanada pernah mendapatkan transfuse darah atau kenal orang yang pernah.
Menurut data terbaru dari Blood National Data Resource Center, rumah sakit AS ditransfusikan hampir 14 juta unit seluruh darah dan sel darah merah menjadi 4,9 juta pasien pada tahun 2001 - yang rata-rata 38.000 unit darah yang dibutuhkan pada setiap hari tertentu. Darah keseluruhan dapat dipisahkan menjadi komponen-komponen sel darah merah, plasma, trombosit, dan kriopresipitat. Jumlah total unit dari semua komponen ditransfusikan pada tahun 2001 adalah 29 juta. Dan volume darah yang ditransfusikan meningkat pada tingkat 6% per tahun. Dalam kondisi darurat seperti perang atau bencana, kebutuhan darah bisa berubah.
    1. PERAN PMR MADYA DALAM DONOR DARAH SUKARELA
Sebagai relawan PMI, seyogyanya PMR juga berperan dalam Donor Darah Sukarela sesuai dengan keampuannya. Peran PMR madya dalam Donor darah sukarela antara lain :
  1. Menyiapkan diri untuk menjadi pendonor dan mengajak keluarga, guru, teman, dan orang sekitar untuk mendonorkan darahnya.
  2. Mengajak teman-teman yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan DDS.
  3. Membuat souvenir dan pernak-pernik yang berhubungan dengan DDS untuk diberikan kepada pendonor atau resipien.
  4. Adakan sosialisasi rutin di sekolah dan daerah sekitar untuk memberikan informasi tentang DDS
BAB III
PENUTUPAN
    1. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan “Donor Darah Sukarela” di atas dapat disimpulkan bahwa kegiatan donor darah sangatlah penting dan merupakan sesuatu yang berdampak positif bagi setiap orang. Persediaan donor darah dapat dipenuhi apabila penduduk di suatu negara sadar akan pentingnya setetes darah bagi seseorang diluar sana yang membutuhkan.
Selain Itu PMR sebagai salah satu relawan PMI juga berperan dalam menyebarkan betapa pentingnya Donor Darah. Baik untuk pendonor maupun penerima donor.
    1. SARAN
Mengingat pentingnya donor darah bagi orang-orang yang membutuhkan, promosi dari PMI sendiri mengenai donor darah sangat penting. Sosialisasi mengenai donor darah sejak dini, PMR Mula, Madya, Wira, sangat penting untuk menunjang keberlangsungan donor darah itu sendiri. 
 
By.Karim Acend 

Friday 14 November 2014

Smk tridharma maros 7 prinsip dasar PMR


By Karim acend

7 Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah Internasional

  1. Kemanusiaan (humanity)
  2. Kesamaan (impartiality)
  3. Kenetralan (neutrality)
  4. Kemandirian (independence)
  5. Kesukarelaan (voluntary service)
  6. Kesatuan (unity)
  7. Kesemestaan (universality)

PMR ( bY Karim acend )

                                               

PMR bY Karim Acend
Palang Merah Remaja (disingkat PMR) adalah wadah pembinaan dan pengembangan anggota remaja PMI, yang selanjutnya disebut PMR.Terdapat di PMI kota atau kabupaten di seluruh Indonesia, dengan anggota lebih dari 5 juta orang, anggota PMR merupakan salah satu kekuatan PMI dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dibidang kesehatan dan siaga bencana, mempromosikan prinsip-prinsip dasar gerakan palang merah dan bulan sabit merah internasional, serta mengembangkan kapasitas organisasi PMI.
Kebijakan PMI dan federasi tentang pembinaan Remaja bahwa :
  1. Remaja merupakan prioritas pembinaan, baik dalam keanggotaan maupun kegiatan kepalangmerahan.
  2. Remaja berperan penting dalam pengembangan kegiatan kepalangmerahan.
  3. Remaja berperan penting dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan proses pengambilan keputusan untuk kegiatan PMI.
  4. Remaja adalah kader relawan.
  5. Remaja calon pemimpin PMI di masa depan.
Palang Merah Remaja atau PMR adalah suatu organisasi binaan dari Palang Merah Indonesia yang berpusat di sekolah-sekolah ataupun kelompok-kelompok masyarakat (sanggar, kelompok belajar, dll.) yang bertujuan membangun dan mengembangkan karakter Kepalangmerahan agar siap menjadi Relawan PMI di masa depan.